Sabtu, 28 Juli 2012

Teori Sistem Dunia


1.      Apakah menurut teori pembangunan tertentu, pilihannya kebijakan investasi modal asing merupakan pilihan terbaik negara berkembang seperti Indonesia, mengapa?
TEORI
Teori sistem dunia Menurut Immanuel Wallerstein kontribusinya untuk memulai sebuah teori kritis global yang transisi. Permasalahan Pembangunan di Negara dunia ketiga menjadi problematika yang kompleks terjadi akibat Kebijakan Investasi Modal Asing ke Negara berkembang. Terutama di Negara Indonesia.
Proses Investment.
Planning          Implementation               Supervision                 Reporting

Dalam fokus analisis Wallerstein ada perubahan global kapitalisme sebagai sistem historis dan transisi mungkin dalam sosial pembangunan ke dalam sistem subkapitalistik baru. Tahap Pelaksanaan pada proses ini penanaman modal atau investasi yang sesungguhnya, para investor-pengusaha luar negeri datang ke Negara Berkembang  dengan membawa uang, teknologi, keahlian dan pengalaman.
Concept development enables the agency to identify a variety of approaches to meet its strategicand service delivery needs[1].
Konsep pembangunan dalam membangun dan mendirikan fasilitas produksi, menghimpun tenaga kerja, membeli bahan baku, membeli jasa, memanfaatkan infrastruktur dan kemudian berproduksi dan memasarkan hasil produksinya, baik. Baik dijual di dalam negri atau diekspor, hasil produksi investasi asing itu sangat menguntungkan. Hasil penjualan produksi mereka kemudian dibagi kepada para pemilik modal asing, para pengusaha asing, para karyawan, para profesional, para pemasok dan pemerintah. Ada kerja sama yang saling menguntungkan. Mereka memperoleh keuntungan dari hasil investasinya, demikian juga negara ini meperoleh tambahan pendapatan nasional.Mereka memberikan modal berupa uang, keahlian, teknologi dan kewirausahaan; kita memberikan infrastruktur, tenaga kerja dan pasar yang diproteksi.
Kata kunci: sistem dunia teori, Immanuel Wallerstein, global yang transisi, dan kapitalisme,

Tanpa proteksi pasar, Indonesia akan kurang menarik bagi para investor asing untuk berinvestasi, karena produktivitas sumberdaya manusia dan infrastruktur yang masih kurang akan menyebabkan biaya produksi menjadi mahal; akibatnya produk mereka akan kurang dapat bersaing.
Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan  tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya  Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi  Perjanjian Pendirian WTO  pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Penerapan Sistim Penanaman Modal asing jika tidak di beri proteksi yang baik akan berdampak pada
“concept detail should be developed in consultation”
Peran Departemen “Finance” dalam hal ini sangat di butuhkan, dengan profesionalitas dalam upaya pembangunan di Negara Berkembang.
Emmanuel Wellerstein berpihak pada model teori transisi yang kapitalis. Pengusaha merupakan faktor produksi penting dan vital, merekalah yang menghimpun dan menyinergikan berbagai faktor produksi lain untuk menghasilkan output berupa barang dan jasa. Lebih daripada itu negeri kita masih sangat kekurangan modal, karena itu kita memerlukan banyak investor-pengusaha asing, karena mereka mempunyai akses terhadap dana global, di samping keahlian, pengalaman dan tekonologi. Namun hal ini membuat Pengusaha Lokal tersaingi secara finansial karena pemodal asing pendukung kekuatan finansialnya berhubungan dengan dunia Untuk Negara yang sedang berkembang kurang cocok jika proteksi di Indonesia tidak Valid aturanya.
Dengan adanya proteksi pasar dalam negeri kita juga dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari investasi asing dengan membatasi penggunaan tenaga kerja asing sampai seminimal mungkin. Dengan demikian kita memperoleh lapangan kerja yang sebanyak mungkin bagi rakyat kita. Memang dengan demikian mereka harus mengeluarkan biaya ekstra untuk melatih tenaga kerja lokal, dan jika produktivitas tenaga kerja lokal rendah hal itu juga menambah beban biaya. Dalam hal ini kerugian mereka dikompensasi dengan membebankan biaya produksi ekstra tersebut pada harga jual produk mereka. Dan sesungguhnya konsumen Indonesialah yang menanggung biaya ekstra tersebut. Sesungguhnya pula kita bisa memandang biaya ekstra tersebut sebagai suatu investasi pelatihan supaya tenaga kerja kita meningkat produktivitasnya.
Kebijaksanaan untuk memproteksi pasar dan sekaligus menarik investasi asing tersebut harus didukung oleh berbagai regulasi, terutama di bidang perpajakan, agar lapangan kerja tidak direbut oleh para pekerja asing.. Tenaga kerja asing harus dikenai pajak yang jauh lebih tinggi daripada tenaga kerja lokal. Total biaya-biaya berkenaan dengan tenaga kerja asing tidak boleh melebihi yang dikeluarkan untuk tenaga kerja lokal. Setiap pembayaran biaya ke luar negeri atau kepada warga negara asing harus dikenai pajak dengan tarif maksimal. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan berkomitmen dan menyusun jadwal untuk secara gradual mengurangi pekerja asing mereka sampai pada jumlah yang sangat minimal. Kebijakan-kebijakan sepeti itu dimaksudkan untuk mendorong para pengusaha untuk menggunakan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin; dan agar mereka melatih dan melakukan alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja kita; dengan demikian kualitas sumberdaya manusia kita juga akan meningkat.
Wajar dan adil kalau para investor asing mendapatkan hasil yang memadai atas jerih payah dan resiko investasi yang harus ditanggungnya. Karena itu seharusnya mereka juga bebas membawa keluar dari Indonesia hasil investasinya, yang didapatkan secara wajar dan legal; dan tidak pula dipersulit.
Selain dari pasar yang besar yang diproteksi, para pengusaha asing akan tertarik menanamkan modal di sini jika terdapat
1 keamanan,
2 kepastian hukum dan aturan main yang jelas, termasuk dalam bidang perpajakan,
3 infrastruktur yang memadai,
4 nilai tukar rupiah yang stabil,
5 sistem perbankan yang baik,
6.tenaga kerja yang berkualitas.


[1] Capital Investment policy, project Proposal, Department of Treasury and Finance Government of Western Australia, August 2005, hlm 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar