1.
Apakah
menurut teori pembangunan tertentu, pilihannya kebijakan investasi modal asing
merupakan pilihan terbaik negara berkembang seperti Indonesia, mengapa?
TEORI
Teori
sistem dunia Menurut Immanuel Wallerstein
kontribusinya untuk memulai sebuah teori kritis global yang transisi.
Permasalahan Pembangunan di Negara dunia ketiga menjadi problematika yang
kompleks terjadi akibat Kebijakan
Investasi Modal Asing ke Negara berkembang. Terutama di Negara Indonesia.
Proses Investment.
Planning Implementation Supervision Reporting
Dalam fokus analisis Wallerstein ada
perubahan global kapitalisme sebagai sistem historis dan transisi mungkin dalam
sosial pembangunan ke dalam sistem subkapitalistik baru. Tahap Pelaksanaan pada proses ini
penanaman modal atau investasi yang sesungguhnya, para investor-pengusaha luar
negeri datang ke Negara Berkembang dengan membawa uang, teknologi, keahlian dan
pengalaman.
Concept development
enables the agency to identify a variety of approaches to meet its strategicand
service delivery needs[1].
Konsep pembangunan dalam membangun
dan mendirikan fasilitas produksi, menghimpun tenaga kerja, membeli bahan baku,
membeli jasa, memanfaatkan infrastruktur dan kemudian berproduksi dan
memasarkan hasil produksinya, baik. Baik dijual di dalam negri atau diekspor,
hasil produksi investasi asing itu sangat menguntungkan. Hasil penjualan
produksi mereka kemudian dibagi kepada para pemilik modal asing, para pengusaha
asing, para karyawan, para profesional, para pemasok dan pemerintah. Ada kerja
sama yang saling menguntungkan. Mereka memperoleh keuntungan dari hasil
investasinya, demikian juga negara ini meperoleh tambahan pendapatan nasional.Mereka
memberikan modal berupa uang, keahlian, teknologi dan kewirausahaan; kita
memberikan infrastruktur, tenaga kerja dan pasar yang diproteksi.
Kata kunci: sistem dunia teori, Immanuel Wallerstein, global yang
transisi, dan kapitalisme,
Tanpa proteksi pasar,
Indonesia akan kurang menarik bagi para investor asing untuk berinvestasi,
karena produktivitas sumberdaya manusia dan infrastruktur yang masih kurang
akan menyebabkan biaya produksi menjadi mahal; akibatnya produk mereka akan
kurang dapat bersaing.
Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dapat dikatakan tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi
Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan
diterbitkannya Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi
Perjanjian Pendirian WTO pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang
tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Penerapan Sistim
Penanaman Modal asing jika tidak di beri proteksi yang baik akan berdampak pada
“concept detail should be developed in consultation”
Peran Departemen “Finance” dalam hal ini sangat di butuhkan, dengan
profesionalitas dalam upaya pembangunan di Negara Berkembang.
Emmanuel Wellerstein
berpihak pada model teori transisi yang kapitalis. Pengusaha merupakan faktor
produksi penting dan vital, merekalah yang menghimpun dan menyinergikan
berbagai faktor produksi lain untuk menghasilkan output berupa barang dan jasa.
Lebih daripada itu negeri kita masih sangat kekurangan modal, karena itu kita
memerlukan banyak investor-pengusaha asing, karena mereka mempunyai akses
terhadap dana global, di samping keahlian, pengalaman dan tekonologi. Namun hal
ini membuat Pengusaha Lokal tersaingi secara finansial karena pemodal asing
pendukung kekuatan finansialnya berhubungan dengan dunia Untuk Negara yang
sedang berkembang kurang cocok jika proteksi di Indonesia tidak Valid aturanya.
Dengan adanya proteksi
pasar dalam negeri kita juga dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya
dari investasi asing dengan membatasi penggunaan tenaga kerja asing sampai
seminimal mungkin. Dengan demikian kita memperoleh lapangan kerja yang sebanyak
mungkin bagi rakyat kita. Memang dengan demikian mereka harus mengeluarkan
biaya ekstra untuk melatih tenaga kerja lokal, dan jika produktivitas tenaga
kerja lokal rendah hal itu juga menambah beban biaya. Dalam hal ini kerugian
mereka dikompensasi dengan membebankan biaya produksi ekstra tersebut pada
harga jual produk mereka. Dan sesungguhnya konsumen Indonesialah yang
menanggung biaya ekstra tersebut. Sesungguhnya pula kita bisa memandang biaya
ekstra tersebut sebagai suatu investasi pelatihan supaya tenaga kerja kita
meningkat produktivitasnya.
Kebijaksanaan untuk
memproteksi pasar dan sekaligus menarik investasi asing tersebut harus didukung
oleh berbagai regulasi, terutama di bidang perpajakan, agar lapangan kerja
tidak direbut oleh para pekerja asing.. Tenaga kerja asing harus dikenai pajak
yang jauh lebih tinggi daripada tenaga kerja lokal. Total biaya-biaya berkenaan
dengan tenaga kerja asing tidak boleh melebihi yang dikeluarkan untuk tenaga
kerja lokal. Setiap pembayaran biaya ke luar negeri atau kepada warga negara
asing harus dikenai pajak dengan tarif maksimal. Perusahaan-perusahaan yang
menggunakan tenaga kerja asing diharuskan berkomitmen dan menyusun jadwal untuk
secara gradual mengurangi pekerja asing mereka sampai pada jumlah yang sangat
minimal. Kebijakan-kebijakan sepeti itu dimaksudkan untuk mendorong para
pengusaha untuk menggunakan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin; dan agar
mereka melatih dan melakukan alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja
kita; dengan demikian kualitas sumberdaya manusia kita juga akan meningkat.
Wajar dan adil kalau para investor
asing mendapatkan hasil yang memadai atas jerih payah dan resiko investasi yang
harus ditanggungnya. Karena itu seharusnya mereka juga bebas membawa keluar
dari Indonesia hasil investasinya, yang didapatkan secara wajar dan legal; dan
tidak pula dipersulit.
Selain dari pasar yang besar yang
diproteksi, para pengusaha asing akan tertarik menanamkan modal di sini jika
terdapat
1 keamanan,
2 kepastian hukum dan aturan main
yang jelas, termasuk dalam bidang perpajakan,
3 infrastruktur yang memadai,
4 nilai tukar rupiah yang stabil,
5 sistem perbankan yang baik,
6.tenaga kerja yang berkualitas.
[1]
Capital
Investment policy, project Proposal, Department of Treasury and Finance Government of Western Australia, August 2005, hlm 15